Connect With Us

Pages

Instructions

Recomended

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
Khairunnisa Azni
ihklas lah menjadi diri sendiri agar hidup penuh dengan ketengan nd kedamaian. :D
Lihat profil lengkapku

Blogger Tricks

Blogger Themes

RSS

Komisi C Awasi Anggaran Rp 1,2 T Dinas Pendidikan Surabaya


Surabaya - Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya terkait kuota 1 persen bagi calon siswa yang berasal dari luar daerah, membuat Komisi C DPRD Surabaya juga ikut turun tangan.

Dalam waktu dekat, komisi yang membidangi masalah pembangunan itu, akan mengawasi penyerapan anggaran di dinas tersebut. Alasannya, pemkot atau dinas pendidikan mengeluarkan kebijakan kuota 1 persen dengan dalih sarana dan prasarana sekolah yang tidak bisa menampung masuknya seluruh calon siswa yang berasal dari luar Kota Surabaya.

"Memang pendidikan bukan tupoksi kami. Tapi ini akan menjadi ranah komisi C, kalau mengenai sarana dan prasarana," ujar Sachiroel Alim kepada wartawan usai menerima perwakilan LSM yang mendampingi salah satu wali murid korban kebijakan kuota 1 persen di gedung dewan bersama anggota komisi C lainnya seperti Agus Sudarsono, Adi
Sutarwiyono, Herlina, Saiful Bahri, Jalan Yos Sudarso, Rabu (4/7/2012).

Ketua Komisi C DPRD Surabaya menerangkan, anggaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Karena Dinas Pendidikan dinilai berdalih terkendala sarana dan prasarana sehingga membatasi calon siswa dari luar kota, Komisi C pun akan mengawasi penyerapan anggaran sebesar itu.

"Mulai sekarang Komisi C akan memeriksa secara teliti penyerapan anggaran APBD 2012. Anggaran sebesar itu digunakan apa saja kok masih ada pembatasan penerimaan siswa," jelasnya.

Sementara itu, Warsono dari LSM yang mendampingi salah satu wali muridyang tidak bisa mendaftarkan anaknya karena kartu keluarganya (KK) masih beralamatkan di Sidoarjo.

"Kami datang ke sini tidak memandang tupoksi anggota dewan. Karena untuk pendidikan yang layak adalah hak dasar warga negara sesuai yang diamantakan undang-undang," ujar Warsono, yang juga meminta dewan untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan, sekaligus mengkaji kebijakan kuota 1 persen yang dinilai menyengsarakan warga terutama dari keluarga miskin (gakin).

Adi Sutarwiyono Sekertaris Komisi C yang bisa dipanggil Awi ini menambahkan, ketentuan Kepala Dinas Pendidikan terkait kuota 1 persen perlu diperjelas lagi, seperti menjadi surat keputusan (SK) Walikota, sehingga kebijakan tersebut dapat diuji kelayakannya.

"Buatkan saja menjadi aturan baku seperti SK Walikota, biasa bisa diuji kelayakannya," katanya.

Awi menegaskan, kebijakan kuota 1 persen dari kepala dinas pendidikan, seperti monopoli dinas yang tidak bisa tersentuh.

"Ini tidak boleh terjadi lagi. Kalau timbul masalah seperti ini, siapa yang harus bertanggungjawab," jelasnya.


http://surabaya.detik.com/read/2012/07/04/181348/1957910/466/komisi-c-awasi-anggaran-rp-12-t-dinas-pendidikan-surabaya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS