Komisi C Awasi Anggaran Rp 1,2 T Dinas Pendidikan Surabaya


Surabaya - Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya terkait kuota 1 persen bagi calon siswa yang berasal dari luar daerah, membuat Komisi C DPRD Surabaya juga ikut turun tangan.

Dalam waktu dekat, komisi yang membidangi masalah pembangunan itu, akan mengawasi penyerapan anggaran di dinas tersebut. Alasannya, pemkot atau dinas pendidikan mengeluarkan kebijakan kuota 1 persen dengan dalih sarana dan prasarana sekolah yang tidak bisa menampung masuknya seluruh calon siswa yang berasal dari luar Kota Surabaya.

"Memang pendidikan bukan tupoksi kami. Tapi ini akan menjadi ranah komisi C, kalau mengenai sarana dan prasarana," ujar Sachiroel Alim kepada wartawan usai menerima perwakilan LSM yang mendampingi salah satu wali murid korban kebijakan kuota 1 persen di gedung dewan bersama anggota komisi C lainnya seperti Agus Sudarsono, Adi
Sutarwiyono, Herlina, Saiful Bahri, Jalan Yos Sudarso, Rabu (4/7/2012).

Ketua Komisi C DPRD Surabaya menerangkan, anggaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Karena Dinas Pendidikan dinilai berdalih terkendala sarana dan prasarana sehingga membatasi calon siswa dari luar kota, Komisi C pun akan mengawasi penyerapan anggaran sebesar itu.

"Mulai sekarang Komisi C akan memeriksa secara teliti penyerapan anggaran APBD 2012. Anggaran sebesar itu digunakan apa saja kok masih ada pembatasan penerimaan siswa," jelasnya.

Sementara itu, Warsono dari LSM yang mendampingi salah satu wali muridyang tidak bisa mendaftarkan anaknya karena kartu keluarganya (KK) masih beralamatkan di Sidoarjo.

"Kami datang ke sini tidak memandang tupoksi anggota dewan. Karena untuk pendidikan yang layak adalah hak dasar warga negara sesuai yang diamantakan undang-undang," ujar Warsono, yang juga meminta dewan untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan, sekaligus mengkaji kebijakan kuota 1 persen yang dinilai menyengsarakan warga terutama dari keluarga miskin (gakin).

Adi Sutarwiyono Sekertaris Komisi C yang bisa dipanggil Awi ini menambahkan, ketentuan Kepala Dinas Pendidikan terkait kuota 1 persen perlu diperjelas lagi, seperti menjadi surat keputusan (SK) Walikota, sehingga kebijakan tersebut dapat diuji kelayakannya.

"Buatkan saja menjadi aturan baku seperti SK Walikota, biasa bisa diuji kelayakannya," katanya.

Awi menegaskan, kebijakan kuota 1 persen dari kepala dinas pendidikan, seperti monopoli dinas yang tidak bisa tersentuh.

"Ini tidak boleh terjadi lagi. Kalau timbul masalah seperti ini, siapa yang harus bertanggungjawab," jelasnya.


http://surabaya.detik.com/read/2012/07/04/181348/1957910/466/komisi-c-awasi-anggaran-rp-12-t-dinas-pendidikan-surabaya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

if you

if you

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RUMOR-BUTIRAN DEBU


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CARA PACARAN YANG BAIK DAN BENAR

Cara Pacaran Yang Baik dan Benar yang bisa dikategorikan pacaran yang sehat. Tips dan trik pacaran yang baik dan yang benar yang harus dihidari saat pacaran. Cara-cara ini sudah sering kita dengar umumnya, namun ada yang tidak berjalan dengan baik. Karena asik berpacaran, kita sering melupakan hal dalam berpacaran yang harus kita hindari. Nah mau tau tips, trik dan cara berpacarang yang baik dan benar??

Berikut cara-cara berpacaran yang baik dan benar :

1. Komunikasi Yang Intensif

Dengan teknologi yang sudah maju Anda bisa sering menelfon dan mengirim sms ke dia dengan obrolan yang segar dan tidak membosankan. Usahakan bisa menelfon si dia setiap malam hari dengan tarif yang murah meriah sehingga anda dapat berlama-lama ngobrol dengannya berdua. Jika si doi sudah merasa nyaman dan senang ditelfon maka komunikasi yang anda lakukan dalam kondisi yang baik.

Hindari menanyakan hal yang sama berulang-ulang dan dapat membuat pasangan Anda bosan menjawabnya. Jika Anda mempunyai sesuatu hal yang menarik dan baru, sampaikanlah. Selain malam hari, jangan ganggu si dia terlalu lama. Cukup dengan telepon sebentar dan beberapa sms segar. Jangan paksakan melakukan komunikasi jika keadaan sedang tidak memungkinkan.

2. Beri Perhatian Lebih

Perlakukan si dia berbeda dan lebih baik dari orang lain. Ketika dia ulang tahun atau event-event tertentu ucapkan selamat dan juga bisa anda beri hadiah. Buatlah seolah-olah dia seorang yang spesial dan Anda tidak mau kehilangan dirinya. Jika doi ada masalah, bantulah minimal dengan mendengarkan curhat serta membantu dengan memberi solusi.

3. Ungkapan Cinta Yang Tulus Dan Wajar

Jangan memberi ungkapan gombal yang berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ungkapkan cinta anda secukupnya secara wajar tidak dibuat-buat alias maksa. Buat varasi ungkapan cinta Anda dengan berbagai metode dan cara agar tidak monoton.

4. Pelajari Sifat Dan Perilaku

Amati dan pelajari apa-apa yang ia sukai dan apa-apa yang tidak disukainya. Jika Anda sudah tahu, jangan lakukan hal-hal yang tidak ia sukai dan lakukanlah apa yang ia sukai selama tidak melanggar aturan hukum, norma dan agama serta tidak membebani anda. Hindari hubungan seks di luar nikah untuk menghindari masalah pelik yang dapat muncul. Tolak dengan baik ajakan-ajakan yang berbahaya, karena belum tentu ia akan menikah dengan Anda.

5. Jangan Pelit Dan Matre

Ketika sedang pergi berdua jika memungkinkan tanggunglah biaya-biaya pacaran berdua seperti makan, nonton, belanja, jajan, transport, dsb. Jangan maunya dibayari saja tanpa mau mengorbankan sedikitpun uang Anda untuk orang yang anda sayangi. Tetapi jika salah satu ada yang sudah bekerja dan yang satunya tidak bekerja, dibayari adalah sesuatu yang wajar.

6. Perjelas Hubungan Ke Depan

Komitmen menikah merupakan sesuatu yang penting dan perlu disepakati yang menunjukkan bahwa Anda dan pasangan saling mencintai. Komitmen tersebut bisa diungkapkan di awal maupun setelah lama berhubungan. Semakin jelas hubungan Anda dengan dirinya, maka semakin kuat ikatan batin Anda dengan si dia. Terlebih lagi jika keluarga kedua belah pihak telah mengetahui serta merestuinya. Berdoalah kepada Tuhan agar Anda kelak bahagia bersama pasangan Anda.


7. Hubungan Keluarga Yang Baik

Jaga hubungan baik dengan anggota keluarga si dia jangan sampai menimbulkan masalah dan citra yang negatif. Jika ada masalah segera selesaikan secara kekeluargaan bersama pasangan Anda. Pernikahan tidak hanya penyatuan seorang laki-laki dengan perempuan, tetapi juga menikahkan kedua keluarga.

8. Jujur Dan Menjadi Diri Sendiri

Jadilah sebagai diri sendiri dan tidak meniru adegan sinetron, novel, film, dan sebagainya. Tanpa berpura-pura menjadi seseorang yang sempurna, kita akan merasa bebas lepas tanpa beban dalam menjalani hubungan cinta Anda.

Usahakan tidak membohongi kekasih Anda dan katakan apa adanya sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Sekali berbohong maka anda harus membuat kebohongan lainnya untuk menutupinya. Jika telah menikah nanti akan lebih indah jika saling jujur tanpa ada dusta diantara Anda dengan dia.

9. Menjaga Emosi

Jangan membalas emosi dengan emosi. Gunakan kesabaran yang tinggi untuk meredam amarah si dia. Ungkapkan Anda tidak suka jika dia marah membabi-buta. Jika si dia melakukan kesalahan atau kebohongan pun jangan sampai emosi anda meledak-ledak. Tetap tenang dan gunakan akal sehat dalam menjalani suatu masalah. Berbicaralah baik-baik dan lembut namun tegas dalam menyikapi sesuatu karena emosi terkadang sifatnya hanya sementara. Emosi yang saling beradu sangat berbahaya dalam menjaga hubungan agar tidak putus cinta.

10. Selesaikan Masalah Yang Ada Secepatnya

Jangan menunda-nunda untuk mencari pemecahan dari masalah yang timbul. Jika keadaan dibuat mengambang terlalu lama maka bisa jadi si dia akan berpaling dari anda dan menjalin cinta yang lain. Sedapat mungkin hubungan yang terjalin dapat kembali mesra seperti sedia kala setelah masalah terselesaikan.

11. Selalu Setia

Hal yang sangat penting adalah menjaga kepercayaan si doi. Jika anda ketahuan pacaran lagi dengan orang lain maka hancurlah hati si dia jika mengetahuinya. Jangan pernah menduakan cinta Anda, karena itu sangat membahayakan hubungan anda dengan pacar Anda.

12. Seimbang / Tidak Ada Dominasi

Jangan sampai hubungan yang berjalan menjadi kurang nyaman karena yang satu dianggap atau menganggap dirinya lebih dewasa, lebih pintar, lebih kaya, dan sebagainya. Buatlah diri anda dengan dirinya seimbang satu sama lain tanpa perbedaan. Keadaan yang seimbang antara pria dan wanita seperti teman akan sangat menyenangkan daripada yang satu harus selalu menuruti kemauan salah satu pihak terus menerus seperti pembantu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

17 TKI di Saudi Bebas dari Hukuman Mati, 7 Orang Sudah Balik ke RI

Jakarta Sejauh ini, sudah ada 17 TKI di Arab Saudi yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di negara kaya minyak itu. 7 TKI sudah kembali ke Indonesia, termasuk Hafidz Kholil, TKI asal Madura yang pulang ke Indonesia hari Rabu ini. Sedangkan 3 sisanya akan segera kembali.

"Saat ini ada 17 orang di Arab Saudi yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati, 7 orang sudah kembali ke Tanah Air termasuk TKI Hafidz. Dalam waktu dekat ini ada 3 orang lagi yang segera akan kembali ke Indonesia karena masih menunggu proses administrasi," jelas juru bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, dalam rilis yang dikirimkan pada Rabu (21/3/2012).

Humphrey mengatakan Hafidz telah mendekam di penjara umum Kota Mekah selama hampir lebih kurang 13 tahun, yaitu sejak tahun 1999. Dia dituduh melakukan pembunuhan terhadap WNI yang masih merupakan keluarganya karena masalah pelecehan seksual terhadap isteri Hafidz.

Beberapa kali Hafidz nyaris dieksekusi pancung (qishash) dan mendapat penundaan karena upaya keras yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Akhirnya pada 24 November 2008, Hafidz memperoleh pemaafan (tanazul) dari ahli waris korban yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

"Namun demikian uang pengganti darah (diyat) sebesar 400 ribu Real Saudi (RS) atau setara hampir Rp 1 miliar harus diberikan kepada keluarga korban," jelas Humphrey.

Sementara Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, uang diyat tersebut diselesaikan dan dipenuhi oleh BNP2TKI.

Hafidz sendiri merasa tenang dan bahagia karena telah bebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Hafidz tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada hari ini, Rabu (21/3) sekitar pukul 08.55 WIB dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia No GA 981. Kepulangannya didampingi petugas Konsulat Jenderal RI Jeddah, Didi Wahyudi.

Selanjutnya Hafidz menyatakan rasa terima kasihnya yang sangat besar kepada Presiden SBY. Ia mengaku lolosnya dia dari hukuman pancung karena upaya maksimal dan serius dari pihak pemerintah, khususnya Kemenlu melalui Perwakilan KJRI Jeddah, BNP2TKI dan Satgas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jeruk Makan Jeruk A la MA: Menghapus 8 Poin Kode Etik Hakim foto

Jakarta Istilah jeruk makan jeruk dilontarkan bagi institusi tertinggi peradilan di Indonesia: Mahkamah Agung (MA). Lembaga itu menghapus 8 kode etik hakim atas permohonan para hakim yang kini menjadi advokat.

"Hakim itu tidak boleh mengadili dirinya sendiri, ini kan mengadili dirinya sendiri. Makanya saya sebut jeruk makan jeruk," kata Sahlan Said.

Hal ini disampaikan pensiunan hakim itu pada acara jumpa pers 'Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MA No 36 P/HUM/2011', yang dikoordinir oleh Indonesia Court Monitoring (ICM) di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2012).

Menurut salah satu anggota majelis eksaminasi putusan ini, putusan MA ini melanggar kekuasaan perhakiman. "Yang jadi termohon salah satu di antaranya adalah Ketua MA, kemudian yang menyidangkan hakim agung, yang menunjuk majelis hakim adalah Ketua MA, prosedur yang dipakai adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2011 yg dibuat oleh MA. Jadi, dapat ditarik kesimpulan hakim yang mengutus perkara ini jelas melanggar kekuasaan perhakiman pasal 17 ayat 6 Undang-Undang No 48/2009 tentang Kekuasaan Hakim," beber Sahal.

Hal senada juga dilontarkan oleh pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Fajrul Falaakh. Menurutnya, putusan MA ini menunjukkan ketidakprofesionalan hakim dalam memutus. Apalagi ini merupakan pertama kali di Indonesia.

"Yang mengundang perhatian kami adalah soal norma etika dan norma hukum. Kami mengambil kesimpulan bahwa ini majelis hakimnya tidak profesional dan dangkal pengetahuannya sehingga tidak mampu membedakan antara norma etika dan di satu sisi norma hukum. Terutama implikasi dari perumusan norma etika dan hukum yang berbeda," ujar Fajrul.

Berikut kode etik yang dihapus MA berdasarkan Putusan MA tertanggal 8 Februari 2012 yang dibuat oleh Paulus Effendi Lotulung Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi:

8.1. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2. Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

8.3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.4 Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.

10.1 Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.

10.2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.

10.3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya diatas kegiatan yang lain secara profesional.

10.4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS