Connect With Us

Pages

Instructions

Recomended

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
Khairunnisa Azni
ihklas lah menjadi diri sendiri agar hidup penuh dengan ketengan nd kedamaian. :D
Lihat profil lengkapku

Blogger Tricks

Blogger Themes

RSS

Jeruk Makan Jeruk A la MA: Menghapus 8 Poin Kode Etik Hakim foto

Jakarta Istilah jeruk makan jeruk dilontarkan bagi institusi tertinggi peradilan di Indonesia: Mahkamah Agung (MA). Lembaga itu menghapus 8 kode etik hakim atas permohonan para hakim yang kini menjadi advokat.

"Hakim itu tidak boleh mengadili dirinya sendiri, ini kan mengadili dirinya sendiri. Makanya saya sebut jeruk makan jeruk," kata Sahlan Said.

Hal ini disampaikan pensiunan hakim itu pada acara jumpa pers 'Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MA No 36 P/HUM/2011', yang dikoordinir oleh Indonesia Court Monitoring (ICM) di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2012).

Menurut salah satu anggota majelis eksaminasi putusan ini, putusan MA ini melanggar kekuasaan perhakiman. "Yang jadi termohon salah satu di antaranya adalah Ketua MA, kemudian yang menyidangkan hakim agung, yang menunjuk majelis hakim adalah Ketua MA, prosedur yang dipakai adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2011 yg dibuat oleh MA. Jadi, dapat ditarik kesimpulan hakim yang mengutus perkara ini jelas melanggar kekuasaan perhakiman pasal 17 ayat 6 Undang-Undang No 48/2009 tentang Kekuasaan Hakim," beber Sahal.

Hal senada juga dilontarkan oleh pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Fajrul Falaakh. Menurutnya, putusan MA ini menunjukkan ketidakprofesionalan hakim dalam memutus. Apalagi ini merupakan pertama kali di Indonesia.

"Yang mengundang perhatian kami adalah soal norma etika dan norma hukum. Kami mengambil kesimpulan bahwa ini majelis hakimnya tidak profesional dan dangkal pengetahuannya sehingga tidak mampu membedakan antara norma etika dan di satu sisi norma hukum. Terutama implikasi dari perumusan norma etika dan hukum yang berbeda," ujar Fajrul.

Berikut kode etik yang dihapus MA berdasarkan Putusan MA tertanggal 8 Februari 2012 yang dibuat oleh Paulus Effendi Lotulung Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi:

8.1. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2. Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

8.3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.4 Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.

10.1 Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.

10.2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.

10.3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya diatas kegiatan yang lain secara profesional.

10.4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

ramadani_zuanda mengatakan...

hahahha ... ini blog buat pak mesran ya nis ... wkwkwkw

Posting Komentar