Surabaya -
Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya terkait kuota 1
persen bagi calon siswa yang berasal dari luar daerah, membuat Komisi C
DPRD Surabaya juga ikut turun tangan.
Dalam waktu dekat, komisi
yang membidangi masalah pembangunan itu, akan mengawasi penyerapan
anggaran di dinas tersebut. Alasannya, pemkot atau dinas pendidikan
mengeluarkan kebijakan kuota 1 persen dengan dalih sarana dan prasarana
sekolah yang tidak bisa menampung masuknya seluruh calon siswa yang
berasal dari luar Kota Surabaya.
"Memang pendidikan bukan tupoksi
kami. Tapi ini akan menjadi ranah komisi C, kalau mengenai sarana dan
prasarana," ujar Sachiroel Alim kepada wartawan usai menerima perwakilan
LSM yang mendampingi salah satu wali murid korban kebijakan kuota 1
persen di gedung dewan bersama anggota komisi C lainnya seperti Agus
Sudarsono, Adi
Sutarwiyono, Herlina, Saiful Bahri, Jalan Yos Sudarso, Rabu (4/7/2012).
Ketua
Komisi C DPRD Surabaya menerangkan, anggaran Dinas Pendidikan Kota
Surabaya mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Karena Dinas Pendidikan
dinilai berdalih terkendala sarana dan prasarana sehingga membatasi
calon siswa dari luar kota, Komisi C pun akan mengawasi penyerapan
anggaran sebesar itu.
"Mulai sekarang Komisi C akan memeriksa
secara teliti penyerapan anggaran APBD 2012. Anggaran sebesar itu
digunakan apa saja kok masih ada pembatasan penerimaan siswa," jelasnya.
Sementara
itu, Warsono dari LSM yang mendampingi salah satu wali muridyang tidak
bisa mendaftarkan anaknya karena kartu keluarganya (KK) masih
beralamatkan di Sidoarjo.
"Kami datang ke sini tidak memandang
tupoksi anggota dewan. Karena untuk pendidikan yang layak adalah hak
dasar warga negara sesuai yang diamantakan undang-undang," ujar Warsono,
yang juga meminta dewan untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota
Surabaya Ikhsan, sekaligus mengkaji kebijakan kuota 1 persen yang
dinilai menyengsarakan warga terutama dari keluarga miskin (gakin).
Adi
Sutarwiyono Sekertaris Komisi C yang bisa dipanggil Awi ini
menambahkan, ketentuan Kepala Dinas Pendidikan terkait kuota 1 persen
perlu diperjelas lagi, seperti menjadi surat keputusan (SK) Walikota,
sehingga kebijakan tersebut dapat diuji kelayakannya.
"Buatkan saja menjadi aturan baku seperti SK Walikota, biasa bisa diuji kelayakannya," katanya.
Awi menegaskan, kebijakan kuota 1 persen dari kepala dinas pendidikan, seperti monopoli dinas yang tidak bisa tersentuh.
"Ini tidak boleh terjadi lagi. Kalau timbul masalah seperti ini, siapa yang harus bertanggungjawab," jelasnya.
http://surabaya.detik.com/read/2012/07/04/181348/1957910/466/komisi-c-awasi-anggaran-rp-12-t-dinas-pendidikan-surabaya
Komisi C Awasi Anggaran Rp 1,2 T Dinas Pendidikan Surabaya
20.25 |
Read User's Comments(0)
Langganan:
Postingan (Atom)